Rabu, 10 April 2019

Fiqh islam ,Polemik kampanye sandiaga uno

Oleh:Abu zakariyya rizky bidayat

Dahulu sempat viral video Sandiaga Uno yang saat ini sebagai cawapres indonesia  enggan / tidak mau bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahrom, namun tampak beliau saat ini berkampanye bersalaman dengan siapapun.

Apakah ini bentuk inkonsistensi? Lalu bagaimana tinjauan fiqh islam dalam persoalan ini?

Mari kita bahas

بسمﷲ والحمد لله والصلاۃ والسلام علی رسولﷲ

Mana dia antara 2 ungkapan ini yang benar?

الغايۃ تبرر الوسيلۃ
Tujuan membolehkan segala cara.
Atau.

الغايۃ لا تبرر الوسيلۃ
Tujuan tidak membolehkan segala cara.?

Dan apa kaitan nya dengan kaidah fiqh:

الضرورۃ تبيح المحظورات

Darurat membolehkan yang di haramkan?

Tujuan adalah ibadah
wasilah juga ibadah.

Terkadang untuk meraih tujuan,seseorang melakukan sesuatu yang di larang/haram

Contoh:
makan bangkai haram
minum khamer haram

Tapi ketika seseorang terpaksa ,kelaparan,hampir mati dan tidak ada makanan yang halal maka boleh dia makan bangkai sekedar menyambung hidup dan tidak memuaskan nafsunya.

Tujuan dia makan bangkai saat itu apa?

Menyelamatkan diri dari kematian.

Wasilahnya apa?
makan bangkai.

Terpenuhi tujuan nya?
iya.dia bertahan hidup di saat kondisi darurat dengan cara makan bangkai.
Termasuk kaidah yang mana?
Tentu saja.

الضرورۃ تبيح المحظورات
Seuatu yang dharurat boleh melakukan yang haram.
Dan Allah ﷻberfirman:

فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا اثم عليه
Maka barangsiapa yang terpaksa dan tidak sewenang wenang dan melampaui batas maka tidak ada dosa baginya.
(Al baqarah:173)

sedangkan misal ada seseorang ingin meraih simpati ummat dan ia menghalalkan bersalaman dengan lawan jenis agar ia terpilih menjadi seorang caleg atau lain nya maka ini adalah *Tujuan menghalalkan yang di haramkan Allah dan bukan Darurat membolehkan yang di haramkan*

kenapa?
Tujuan:ingin di pilih,meraih simpati.

Wasilah:meraih simpati dan bersalaman dengan non mahram.

Apakah darurat dia harus jadi pemimpin?
sehingga boleh melakukan keharaman?

Bukankan bersalaman dengan non mahram adalah haram?

Maka tidak boleh bersalaman dengan non mahram utk meraih simpati mereka dengan tujuan agar di dukung.
Karena kalo gak salaman nanti akan di tuduh tidak merakyat,keras,fundamentalis dll.

Memang terkadang Tujuan membolehkan sebagian cara:
Tapi dengan 2 syarat:

1.Tujuan nya mulia
2.wasilah nya di syariatkan

Contoh:
Rasulullahﷺberkata kepada nu"aim bin mas"ud
الحرب خدعۃ
perang adalah tipu daya.

Tujuan:mengalahkan musuh
Wasilah:tipu daya

Apakah wasilah nya boleh?Tipu daya?

Jawaban nya:ya boleh.
karena Rasulullah mengizinkan nya,saat perang boleh melakukan tipu daya utk mengelabui musuh.
Tujuan nya mulia:Meninggikan kalimat Allah

Wasilahnya di syariatkan:tipu daya khusus saat perang.

Semoga bisa di fahami.

Contoh lain:
Boleh berbohong di antaranya:

Suami membahagiakan istri
Mendamaikan 2 orang yang berselisih.

Tujuan:
Mulia.
membahagiakan istri

Wasilah:berbohong.
misalkan makanan nya tidak selera,tapi suami bilang makanan nya enak.

Tujuan:
Mulia
Mendamaikan 2 orang,menyelamatkan nyawa.

wasilah:berbohong

Maka jika tujuan nya mulia dan wasilahnya di syariatkan,maka boleh menggunakan wasilah yang asalnya haram tapi ada dalil yang membolehkan nya pada kondisi tertentu dan kasus tertentu.

Contoh yang mirip tapi tidak di bolehkan wasilahnya:

muadz bin jabal sepulang nya dari syam langsung sujud pada rasulullah ﷺ lalu rasul melarang nya dan.

Bersabda:

Kalo aku boleh menyuruh orang utk sujud kepada orang lain maka aku akan suruh seorang istri sujud pada suaminya.

Tujuan:
mulia,mengagungkan rasul
Wasilah:sujud pada rasul.

Ini terlarang.
Maka tujuan tidak
selalu membolehkan /menghalalkan segala cara/wasilah .

Carilah cara yang benar utk meraih maksud dan tujuan
Jika caranya benar atau di syariatkan maka gunakanlah cara itu.

Semoga bermanfaat

وﷲ اعلم بالصواب

Penulis : Abu yazid khulfanudin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar